Jakarta - Hukuman yang mengandung efek jera bagi koruptor penting diberikan. Salah satunya adalah dengan memberikan pemberatan hukuman. Sedangkan bagi pengungkap kasus perlu diberikan penghargaan.
"Efek jera itu penting. Yang namanya efek jera itu bagian dari hukuman. Masalah ini perlu ada reward and punishment-nya," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy, saat dihubungi, Selasa (29/3/2011).
Di China, imbuhnya, pemberian reward dan punishment bisa efektif berjalan. Menurut pria yang juga Ketua FPAN ini, hukuman merupakan bagian dari sistem pencegahan dan reward juga sama-sama penting. Dia berharap keduanya tidak dihilangkan.
Tjatur enggan mengomentari pernyataan Ketua Komisi III DPR Benny K Harman yang mengklaim, hukuman lama untuk para koruptor bukan hal penting. Tjatur hanya menegaskan adanya pemberatan hukuman namun tidak mebeberkan lebih jauh pemberatan seperti apa yang dia maksudkan.
Terkait ucapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqqodas yang menilai adanya upaya pelemahan KPK dalam revisi UU Tipikor, juga tidak mendapat banyak komentar dari Tjatur. Hal itu dikarenakan draf revisi UU Tipikor belum resmi dikeluarkan.
"Jadi saya belum bia mengomentari. Kalau fraksi PAN sendiri mengharapkan draf tersebut nanti bisa berisi perluasan definisi, lebih mengelaborasi pemberantasan korupsi," sambung Tjatur.
Ditegaskannya, perlu ada pemberian reward atau penghargaan bagi whistle blower dan penghargaan bagi yang melakukan tindak pencegahan. Sebaliknya, ada pemberatan bagi penegak hukum yang terbukti korupsi, misalnya saja jika di KPK ada pegawai yang korupsi, maka jangan hanya dipecat.
"Jangan cuma dipecat saja, masak tidak ada pemberatannya," sambung dia.
Kini pihaknya masih menunggu perkembangan revisi UU ini. "Karena ini masih digodok. Kita mengharapkan pemerintah konsisten," ucap Tjatur.
(vit/fay)
Sumber : Febrina Ayu Scottiati - detikNews
Tjatur: Pemberatan Hukuman, Efek Jera Bagi Koruptor
Tuesday, March 29, 2011
Posted by
Admin
at
4:23 AM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment